Investasi Miras Dilegalkan, Seruan Tolak Investasi Miras Bergema

Anis Byarwati

Rencana pemerintah untuk melegalisasikan investasi minuman keras (miras) menuai protes dari berbagai kalangan. Legalisasi miras tersebut dituangkan dalam Perpres No. 10 tahun 2021 yang mengatur tentang minuman keras. Dalam Perpres tersebut, daerah-daerah tertentu seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua, investasi miras akan dilegalkan.

Meski hanya untuk daerah tertentu, penolakan dari sejumlah pihak bergaung keras. PKS termasuk dalam Parpol yang gencar menolak rencana investasi miras tersebut.  Sebab, Perpres no. 10 tahun 2021 tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres no. 44 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa industri minuman alkohol, termasuk dalam daftar bidang usaha tertutup. Menurut situs hukumonline.com (19/12/2017), bidang usaha tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati menyebutkan, bahwa 3,5 juta kematian pada tahun 2018, menurut WHO disebabkan karena minuman beralkohol. PKS dengan tegas menyatakan menolak legalisasi miras di manapun di seluruh tempat di Indonesia.

Uniknya, penolakan miras ternyata juga lantang terdengar dari Papua. Ustadz Fadhlan Garamatan, tokoh ulama dari Papua, sebagaimana dilansir dari Republika (27/2/2021), tegas menyatakan menolak legalisasi miras di Papua. Pernyataan tersebut dikuatkan oleh sikap MUI Papua Barat yang juga menolak investasi miras. Hal tersebut senada dengan sikap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pada tahun 2017, gubernur Lukas Enembe mengeluarkan pernyataan, bahwa 22% kematian di tanah Papua disebabkan karena konsumsi miras.

Masyarakat luas pun ramai-ramai menyatakan penolakan terhadap miras. Kampanye tolak investasi miras digaungkan warga melalui aneka twibbon. Tagar #tolakinvestasimiras juga sempat menjadi trending topic di sejumlah media sosial. Semoga pihak yang berwenang terketuk hatinya untuk membatalkan perpres kontroversial tersebut.

Subscribe to receive free email updates: